PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/MENKES/PER/I/2010
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan
dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan dengan
Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 lentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI
KESEHATAN TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan:
1. Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
2. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif
yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
3. Uji
Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan
sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
4. Sertifikat
Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga
kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di
seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
5. Registrasi
adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki
sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta
diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6. Surat
Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah
memiliki sertifikat kompetensi.
7. Majelis
Tenaga Kesehatan Indonesia, selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang
berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan.
8. Majelis
Tenaga Kesehatan Provinsi, selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang
melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi.
9. Menteri
adalah menteri yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
10. Kepala
Badan adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan Kementerian Kesehatan.
BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
1) Setiap
Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki
STR.
2) Untuk
memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan harus
mengajukan pemohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
a. fotokopi Ijazah
pendidikan di bidang kesehatan yang dilegalisir,
b. fotokopi
transkrip nilai akademik yang dilegalisir,
c. fotokopi
Sertifikat Kompetensi yang dilegalisir;
d. surat
keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
e. pernyataan
akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f. pas foto
terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
3) Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh melalui Uji
Kompetensi.
4) STR
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima)
tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan
Registrasi dan Uji Kompetensi, Menteri membentuk MTKI dan MTKP.
Bagian Kedua
Uji Kompetensi
Pasal 4
1) Uji Kompetensi
dilaksanakan oleh MTKP.
2) Untuk
mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan
harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
a.
fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b.
memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik;
c.
membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etik profesi atau melampirkan fotokopi surat bukti angkat sumpah; dan
d.
pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak
3 (tiga) lembar.
Pasal 5
1) Untuk melaksanakan
Uji Kompetensi, MTKP membentuk Tim Penguji Kompetensi.
2) Tim
Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekelompok
orang yang telah mengikuti pelatihan menguji, dan teruji kompetensinya, serta
telah memiliki sertifikat dari MTKI atas nama Menteri.
3) Ketentuan
mengenai persyaratan untuk menjadi penguji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam pedoman teknis MTKI.
Pasal 6
Peserta Uji Kompetensi terdiri
dari peserta yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan atau peserta
yang akan melakukan Uji Kompetensi ulang.
Pasal 7
Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi
disesuaikan dengan jadwal Uji Kompetensi nasional dan tempat Uji Kompetensi
yang tersedia di setiap daerah yang ditetapkan MTKI.
Pasal 8
Peralatan Uji Kompetensi yang
meliputi bahan dan alat uji harus disediakan dan dilengkapi sesuai dengan
materi Uji Kompetensi.
Pasal 9
1) Uji
Kompetensi dilakukan di Institusi pendidikan tenaga kesehatan yang
terakredilasi atau tempat lain yang ditunjuk.
2) Materi Uji
Kompetensi disusun oleh MTKI sesuai dengan standar kompetensi yang telah
ditetapkan dalam standar profesi.
3) Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara Uji Kompetensi ditetapkan oleh MTKI.
Pasal 10
1) Tenaga
Kesehatan yeng telah lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.
2) Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua MTKP.
3) Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan
dapat dilakukan Uji Kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya.
4) Berdasarkan
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Kesehatan
harus segera mengajukan permohonan memperoleh STR.
5) Contoh
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Formulir I terlampir.
Pasal 11
Bagi Tenaga Kesehatan asing
dan/atau lulusan luar negeri berlaku ketentuan Uji Kompetensi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Registrasi
Pasal 12
1) Untuk
memperoleh STR, Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan kepada Ketua MTKI melalui
MTKP.
2) Contoh
surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
Formulir II terlampir.
3) MTKI
melakukan Registrasi secara nasional dan memberikari nomor Registrasi peserta
kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melalui MTKP.
4) Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi selaku registrar menandatangani STR atas nama MTKI dan
STR berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
5) Contoh STR
sebagaimana tercantum dalam Farmulir III terlampir.
6) MTKI
menyampaikan pembukuan Registrasi kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Pasal 13
1) Tenaga
Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri yang bekerja di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki STR.
2) Untuk
memperoleh STR, Tenaga Kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan meliputi:
a. memiliki
ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b. memiliki
Sertifikat Kompetensi;
c. memiliki
surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d. memiliki
surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
e. pernyataan
akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f. rekomendasi
organisasi profesi dari negara asal,
3) Untuk memperoleh STR, lulusan luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Warga Negara Indonesia harus
memenuhi persyaratan meliputi:
a. memiliki
ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b. memiliki
Sertifikat Kompetensi;
c. memiliki
surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d. memiliki
surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat lzin Praktik; dan
e. pernyataan
akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
4) Tenaga
Kesehatan warga negara asing dan/atau lulusan luar negeri selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat izin kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
STR tidak berlaku apabila:
a. dicabut
atas dasar peraturan perundang-undangan;
b. habis masa
berlakunya;
c. atas
permintaan yang bersangkutan; atau
d. yang
bersangkutan meninggal dunia.
BAB III
MTKI
Baglan Kesatu
Umum
Pasal 15
1) Untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan
dibentuk MTKI.
2) MTKI
bertanggung jawab kepada Menteri.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 16
MTKI mempunyai tugas:
a. membantu Menteri dalam menyusun kebijakan,
strategi, dan tata laksana Registrasi;
b. melakukan upaya pengembangan mutu Tenaga
Kesehatan;
c. melakukan kaji banding mutu Tenaga Kesehatan;
d. menyusun tata cara Uji Kompetensi, penguji, dan
monitoring MTKP;
e. memberikan nomor Registrasi Tenaga Kesehatan;
f. menerbitkan dan mencabut STR;
g. melakukan sosialisasi Registrasi Tenaga
Kesehatan; dan
h. melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Registrasi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 17
(1)Susunan organisasi MTKI terdiri
atas:
a.Ketua;
b.Divisi
Profesi;
c.Divisi
Standarisasi; dan
d.Divisi
Evaluasi.
(2)Keanggotaan MTKI ditetapkan
oleh Menteri atas usul Kepala Badan yang terdiri dari unsur-unsur:
a.Kementerian
Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b.Perwakilan
organisasi profesi perawat sebanyak 3 (tiga) orang;
c.Perwakilan
organisasi profesi bidan sebanyak 2 (dua) orang;
d.perwakilan organisasi profesi lainnya sebanyak 1
(satu) orang dari masing-masing profesi; dan
e.perwakilan
unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
(3)Persyaratan keanggotaan MTKI
meliputi:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c. latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu)
bidang kesehatan;
d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu
pelayanan kesehatan;
e. berusia antara 45 (empat puluh lima) tahun sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. memiliki pengalaman bekerja sebagai profesional
di bidang kesehatan sesuai dengan kualifikasinya minimal selama 3 (tiga) tahun;
dan
h. berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Masa bakti keanggotaan MTKI
adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.
(5) Ketua MTKI dan Divisi dijabat
oleh salah satu wakil dari Kementerian Kesehatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut
mengenai keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Ketua MTKI.
Pasal 18
(1) Divisi Profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b bertugas:
a. memberikan masukan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi
yang meliputi mekanisme, materi, penguji, dan tempat; dan
b. menunjuk perwakilan anggota organisasi profesi
untuk dicalonkan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(2) Divisi Standarisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyusun
standar materi Uji Kompetensi;
b. mengembangkan
standar materi Uji Kompetensi;
c. menyusun
kriteria penguji;
d. menyusun
standar materi pelatihan tim penguji; dan
e. menetapkan
standar prosedur operasional Uji Kompetensi.
(3) Divisi Evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
a. melaksanakan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
b. melaksanakan monitoring dan evaluasi pendidikan,
pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Pasal 19
MTKI dalam melaksanakan tugasnya
dibantu:
a. Sekretariat, yang merupakan
unit Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kementerian Kesehatan; dan
b. Tim Ad hoc yang dibentuk oleh
MTKI.
Pasal 20
(1) Sekretariat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan dan bertugas sebagai
pelaksana administrasi MTKI.
(3) Sekretariat MTKI mempunyai
tugas:
a. melakukan sinkronisasi dan harmonisasi
tugas MTKI dengan kebijakan Pemerintah;
b. penatausahaan STR; dan
c. mengelola keuangan, kearsipan,
personalia, dan kerumahtanggaan MTKI.
BAB IV
MTKP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
(1) MTKP merupakan unit fungsional dari Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan di bawah koordinasi MTKI.
(2) MTKP dibentuk di setiap
provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi.
(3) MTKP bertanggung jawab kepada
Kepala Badan melalui MTKI.
Bagian Kedua
Tugas, dan Wewenang
Pasal 22
MTKP mempunyai tugas:
a. melakukan
rekrutmen calon peserta Uji Kompetensi;
b. meneliti
kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi:
c. melaksanakan
Uji Kompetensi;
d. menerbitkan
sertifikat Uji Kompetensi;
e. memberikan
rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan
pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi;
f. melaksanakan
kebijakan Uji Kompetensi;
g. melaksanakan
pemantauan Uji Kompetensi; dan
h. mempublikasikan
hasil Uji Kompetensi.
Pasal 23
Dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, MTKP mempunyai wewenang:
a. menyetujui atau menolak
permohonan Uji Kompetensi;
b. melaksanakan sosialisasi Uji
Kompetensi Tenaga Kesehatan di Provinsi;
c. memberikan Sertifikat
Kompetensi kepada peserta yang lulus ujian kompetensi;
d. melakukan koordinasi
pelaksanaan Uji Kompetensi dengan MTKI;
e. membuat laporan berkala kepada
MTKI dengan tembusan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
f. melakukan pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Provinsi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 24
(1) Susunan organisasi MTKP
terdiri dari:
a. Ketua;
b. Divisi Registrasi;
c. Divisi Uji;
d. Divisi Pendidikan. Pelatihan
dan Pembinaan; dan
e. Divisi Evaluasi.
(2) Ketua MTKP dijabat oleh
perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi.
(3) Keanggotaan MTKP ditetapkan
oleh Kepala Badan.
Pasal 25
(1) Keanggotaan MTKP terdiri dan
unsur-unsur yang berasal dari:
a.
Dinas Kesehatan; dan
b.
perwakilan organisasi profesi.
(2) Persyaratan keanggotaan MTKP
meliputi:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c.
latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu)
bidang kesehatan atau setara;
d.
memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu
pelayanan kesehatan;
e.
berusia antara 40 (ernpat puluh) tahun sarnpai
dengan 60 (enam puluh) tahun;
f.
sehat jasmani dan rohani; dan
g.
memiiiki pengalaman bekerja sebagai profesional di
bidang kesehatan minimal 3 (tiga) tahun.
(3) Masa bakti keanggotaan MTKP adalah 3 (tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.
Pasal 26
MTKP dalam melaksanakan tugasnya
dibantu:
a.Sekretariat yang dipimpin oleh
Sekretaris; dan
b.Tim Ad hoc yang dibentuk oleh
MTKP.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai
organisasi dan tata kerja MTKP ditetapkan oleh Ketua MTKI.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 28
(1) Pembiayaan
kegiatan MTKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan
kegiatan MTKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pemerintah
dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan Registrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
(1) Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan
mengikutsertakan organisasi profesi.
(2) Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan
Tenaga Kesehatan;
b.
melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan
Tenaga Kesehatan; dan
c.
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan
Tenaga Kesehatan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Tenaga
Kesehatan yang telah diregistrasi dan mendapatkan bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk menjalankan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia
dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Bukti
tertulis pemberian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
SIB untuk Tenaga Kesehatan Bidan
b.
SIP untuk Tenaga Kesehatan Perawat
c.
SIF untuk Tenaga Kesehalan Fisioterapis
d.
SIPG untuk Tenaga Kesehatan Perawat Gigi
e.
SIRO untuk Tenaga Kesehatan Refraksionis Optisien
f.
SlTW untuk Tenaga Kesehatan Terapis Wicara
g.
SIR untuk Tenaga Kesehatan Radiografer
h.
SlOT untuk Tenaga Kesehatan Okupasi Terapis
(3) Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat
Kompetensi yang diperoleh sebelum terbentuknya MTKI dan MTKP berdasarkan
Peraturan ini, dan belum memiliki bukti tertulis pemberian kewenangan
dinyatakan telah memiliki Sertifikat Kompetensi berdasarkan Peraturan ini.
(4) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat mengajukan permohonan Registrasi berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 31
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, proses
Registrasi Tenaga Kesehatan sebelum terbentuknya MTKP dan MTKI, untuk:
a. Perawat
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
b. Fisioterapis
dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001
tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
c. Perawat
gigi dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
d. Refraksionis
Optisien dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
e. Bidan
dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002
tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
f. Terapis
wicara dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
g. Radiografer
dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006
tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
h. Okupasi
terapis dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila MTKI dan MTKP setempat
telah terbentuk.
(3) MTKP yang
telah terbentuk pada saat Peraturan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan diri
dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Ketentuan Registrasi Tenaga
Kesehatan dalam Peraturan ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga
kefarmasian.
Pasal 33
(1) MTKI harus dibentuk paling
lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.
(2) MTKP harus dibentuk paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Pasal 34
Pada saat Peraturan ini mulai
berlaku, maka:
1. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik
Perawat;
2. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin
Praktik Fisioterapis;
3. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin
Kerja Perawat Gigi;
4. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Refraksionis Optisien;
5. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
6. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik
Terapis Wicara;
7. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Radiografer; dan
8. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Okupasi Terapis, sepanjang yang mengatur pelaporan dan registrasi, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku, apabila MTKI dan MTKP telah terbentuk.
Pasal 35
Peraturan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI KESEHATAN,
ttd.
dr.Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar